Berdasarkan PP 24/2009 pengertian Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Sarana dan prasarana yang dimaksud di atas meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial, perumahan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya, sehingga pabrik (disebut dengan perusahaan industri) yang masuk ke Kawasan Industri akan mendapatkan sarana/prasarana ini. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri bertujuan untuk mengendalikan pemanfataan ruang. Di Kawasan Industri diatur pemanfaatan ruang max 70% untuk lahan industri dan min 30% untuk fasos/fasum/hijau. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan oleh perusahaan industri diatur 60% untuk bangunan dan 40% lahan terbuka/hijau. Dengan demikian Kawasan Industri bertujuan juga meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
Perusahaan Industri tidak boleh sembarangan membuang air limbah ke badan penerima/sungai, karena air limbah dari dalam pabrik disalurkan ke sistem air limbah kawasan lalu diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kawasan Industri secara ketat menerapkan nilai ambang batas (NAB) air limbah yang boleh disalurkan ke IPAL. Jika NAB lebih besar dari ketentuan kawasan, pihak pabrik harus melakukan pre-treatment terlebih dahulu. Dari IPAL kawasan, air limbah yang telah diolah dibuang ke badan penerima/sungai dengan mengikuti parameter air limbah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara pabrik yang berada di Kawasan Industri dan di luar Kawasan Industri. Pengelola Kawasan Industri menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam pengawasan terhadap air limbah yang dibuang ke badan penerima/sungai, karena Pengelola Kawasan Industri akan menegur pabrik yang kualitas air limbahnya tidak sesuai dengan NAB yang ditetapkan. Semua air limbah yang keluar dari pabrik kualitasnya dapat dikendalikan.
Keuntungan lain bagi perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri tidak memerlukan adanya Ijin Lokasi, Ijin Gangguan, dan pengesahan rencana tapak bangunan, karena semua telah di-cover dengan perizinan Kawasan Industri. Selain itu, Pengelola Kawasan Industri akan memfasilitasi perizinan dan hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di dalamnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Tetap (IUT), penyambungan listrik, penyambungan air bersih/air limbah, penyambungan telekomunikasi, penyambungan gas, penyusunan dokumen lingkungan dan sebagainya.
Dalam pengelolaan Kawasan Industri dibuat Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulations) yang mengatur hak dan kewajiban Pengelola Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang berada di dalamnya.
Repost from Suluk Kyaine.
Sumber: http://padeblogan.com/2011/06/21/apakah-kawasan-industri-itu/
0 comments: