3D

Bank Centre

Gudang

Klinik Tongfang

Pabrik

Parkir Bus

Showroom

Tampak Jauh

Tampak Jauh

Tampak Jauh

Tampak Jauh

Tampak Jauh
-> Site Plan

0 comments:

Paul McCartney - And I Love Her (Live)


When a Legend singing a song

0 comments:

Kawasan Permukiman?


Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Tujuan pembangunan perumahan dan permukiman adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan ini tidak akan tercapai bila tidak dilakukan perubahan dalam pengelolaan tanah (pendaftaran, sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).

Sasaran dari rencana pembangunan perumahan dan permukiman antara lain :

  • Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan, yang dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D);
  • Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi, serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya;
  • Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pemerintah serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.

Dalam upaya mewujudkan kondisi ideal dari suatu rencana tata ruang dengan kondisi penggunaan, potensi dan penguasaan tanah yang ada saat sekarang, maka diperlukan serangkaian tindakan yang melibatkan kegiatan pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal ini merupakan keharusan mengingat tanah yang ada dalam suatu wilayah/ruang pada umumnya telah memiliki hak-hak atas tanah yang juga memberikan kewenangan kepada pemilik tanah untuk mengelola tanah yang dikuasainya. Implikasinya adalah bahwa pemegang hak
atas tanahlah yang akhirnya akan terkena dampak dan menjadi pelaksana dari kebijaksanaan penataan ruang tersebut.

Selanjutnya dalam langkah operasional, upaya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan kondisi ideal ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah dan pengendalian penggunaan tanah, antara lain melalui izin lokasi dan pemberian hak atas tanah. 

Pada dasarnya, penatagunaan tanah merujuk pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan RTRW, penatagunaan tanah merujuk pada rencana tata ruang lain yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk daerah bersangkutan.

Sumber: 
UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
http://www.penataanruang.net/taru/Makalah/sekjen_140604.pdf

0 comments:

Apakah Kawasan Industri Itu?


Berdasarkan PP 24/2009 pengertian Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Sarana dan prasarana yang dimaksud di atas meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial, perumahan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya, sehingga pabrik (disebut dengan perusahaan industri) yang masuk ke Kawasan Industri akan mendapatkan sarana/prasarana ini. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri bertujuan untuk mengendalikan pemanfataan ruang. Di Kawasan Industri diatur pemanfaatan ruang max 70%  untuk lahan industri dan min 30% untuk fasos/fasum/hijau. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan oleh perusahaan industri diatur 60% untuk bangunan dan 40% lahan terbuka/hijau. Dengan demikian Kawasan Industri bertujuan juga meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.  

Perusahaan Industri tidak boleh sembarangan membuang air limbah ke badan penerima/sungai, karena air limbah dari dalam pabrik disalurkan ke sistem air limbah kawasan lalu diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kawasan Industri secara ketat menerapkan nilai ambang batas (NAB) air limbah yang boleh disalurkan ke IPAL. Jika NAB lebih besar dari ketentuan kawasan, pihak pabrik harus melakukan pre-treatment terlebih dahulu. Dari IPAL kawasan, air limbah yang telah diolah dibuang ke badan penerima/sungai dengan mengikuti parameter air limbah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara pabrik yang berada di Kawasan Industri dan di luar Kawasan Industri. Pengelola Kawasan Industri menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam pengawasan terhadap air limbah yang dibuang ke badan penerima/sungai, karena Pengelola Kawasan Industri akan menegur pabrik yang kualitas air limbahnya tidak sesuai dengan NAB yang ditetapkan. Semua air limbah yang keluar dari pabrik kualitasnya dapat dikendalikan.

Keuntungan lain bagi perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri tidak memerlukan adanya Ijin Lokasi, Ijin Gangguan, dan pengesahan rencana tapak bangunan, karena semua telah di-cover dengan perizinan Kawasan Industri. Selain itu, Pengelola Kawasan Industri akan memfasilitasi perizinan dan hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di dalamnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Tetap (IUT), penyambungan listrik, penyambungan air bersih/air limbah, penyambungan telekomunikasi, penyambungan gas, penyusunan dokumen lingkungan dan sebagainya.

Dalam pengelolaan Kawasan Industri dibuat Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulations) yang mengatur hak dan kewajiban Pengelola Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang berada di dalamnya.


Repost from Suluk Kyaine.
Sumber: http://padeblogan.com/2011/06/21/apakah-kawasan-industri-itu/

0 comments:

Site Plan




0 comments:

Profil Kelompok










0 comments:

Bismillah

0 comments: