• Apakah Kawasan Industri itu?

    Berdasarkan PP 24/2009 pengertian Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Read more
  • Kawasan Permukiman?

    Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Read more
  • Desain Kami

    Produk Desain 3D dan Siteplan 16 Juni 2014 Read more

Peta Konsep


Executive Summary

Download Executive Summary Perencanaan Perancangan dan Manajemen Pengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Demak

Artikel Pengembangan Kawasan Industri dengan Konsep Smart Green Industrial Development

PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DENGAN KONSEP SMART GREEN INDUSTRIAL DEVELOPMENT
(Studi Kasus: Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak)
Kelompok 3b dan 4b
Mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro

Abstrak: Kabupaten Demak termasuk ke dalam salah satu Kawasan Strategis Nasional yaitu kawasan Kedungsepur. Hal ini berimplikasi pada pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Demak yang mengalami pertumbuhan lebih pesat dibandingkan dengan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah lainnya. Harga tanah yang masih murah dan upah tenaga kerja yang rendah mendorong para investor memilih Kabupaten Demak untuk didirikan industri. Termasuk pula di dalamnya yaitu Desa Gemulak yang berada pada Kecamatan Sayung. Bedasarkan RTRW Kabupaten Demak, Desa Gemulak merupakan salah satu desa yang menjadi fokus perencanaan kawasan industri. Jarak permukiman dengan industri  eksisting yang kurang dari 10 km, tergolong ke dalam kelas kelerengan datar yaitu 0-8%, permukiman Desa Gemulak yang sebagian besar dijadikan tempat tinggal pegawai industri yang bekerja di pabrik, serta sudah terlayaninya seluruh desa oleh sistem jaringan listrik dan sistem jaringan telekomunikasi menjadikan Desa Gemulak sangat potensial untuk dibangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kawasan permukiman. Namun, kawasan industri yang ada saat ini belum memiliki sistem pengolahan limbah yang terpadu, sehingga mengakibatkan tingkat pencemaran udara dan pencemaran lingkungan yang cukup tinggi. Ditambah lagi dengan keberadaan jalur pantura yang merupakan jalan nasional dan dilewati oleh kendaraan terutama kendaraan berat seperti truk dan bus juga memberikan efek terhadap polusi udara yang ada. Ancaman banjir merupakan salah satu permasalahan di Desa Gemulak yang merupakan salah satu akibat dari tidak tersedianya prasarana yang memadai seperti drainase, dan berdampak pada kondisi jalan yang rusak. Tidak terdapatnya pedestrian ways, belum adanya sistem transportasi yang mumpuni dan terintegrasi, hingga ruang terbuka hijau yang tidak dimaksimalkan dengan baik merupakan permasalahan-permasalahan yang menarik untuk dikaji. Sehingga nantinya dapat diusung konsep perancangan yang tepat bagi pembangunan kawasan industri di Desa Gemulak dengan menggunakan manajemen pengelolaan serta pembiayaan yang realistis dan tepat sasaran.
Kata kunci: kawasan industri, permukiman, konsep perancangan, pengelolaan, pembiayaan.

Click image to download

Laporan Akhir

Download Laporan Akhir
BAB I dan BAB II
BAB III dan BAB IV

BAB V, BAB VI, dan BAB VII

3D

Bank Centre

Gudang

Klinik Tongfang

Pabrik

Parkir Bus

Showroom

Tampak Jauh

Tampak Jauh

Tampak Jauh

Tampak Jauh

Tampak Jauh
-> Site Plan

Paul McCartney - And I Love Her (Live)


When a Legend singing a song

Kawasan Permukiman?


Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Tujuan pembangunan perumahan dan permukiman adalah menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman yang mengacu pada suatu kerangka penataan ruang wilayah, sehingga dapat berlangsung tertib, terorganisasi dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan ini tidak akan tercapai bila tidak dilakukan perubahan dalam pengelolaan tanah (pendaftaran, sertifikasi, pembebasan tanah, ganti rugi, pemberian hak atas tanah).

Sasaran dari rencana pembangunan perumahan dan permukiman antara lain :

  • Tersedianya rencana pembangunan perumahan dan permukiman di daerah yang aspiratif dan akomodatif, yang dapat diacu bersama oleh pelaku dan penyelenggara pembangunan, yang dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D);
  • Tersedianya skenario pembangunan perumahan dan permukiman yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan secara tertib dan terorganisasi, serta terbuka peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam seluruh prosesnya;
  • Terakomodasinya kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pemerintah serta bagi berbagai pihak yang akan terlibat/melibatkan diri.

Dalam upaya mewujudkan kondisi ideal dari suatu rencana tata ruang dengan kondisi penggunaan, potensi dan penguasaan tanah yang ada saat sekarang, maka diperlukan serangkaian tindakan yang melibatkan kegiatan pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal ini merupakan keharusan mengingat tanah yang ada dalam suatu wilayah/ruang pada umumnya telah memiliki hak-hak atas tanah yang juga memberikan kewenangan kepada pemilik tanah untuk mengelola tanah yang dikuasainya. Implikasinya adalah bahwa pemegang hak
atas tanahlah yang akhirnya akan terkena dampak dan menjadi pelaksana dari kebijaksanaan penataan ruang tersebut.

Selanjutnya dalam langkah operasional, upaya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan kondisi ideal ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah dan pengendalian penggunaan tanah, antara lain melalui izin lokasi dan pemberian hak atas tanah. 

Pada dasarnya, penatagunaan tanah merujuk pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan RTRW, penatagunaan tanah merujuk pada rencana tata ruang lain yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk daerah bersangkutan.

Sumber: 
UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
http://www.penataanruang.net/taru/Makalah/sekjen_140604.pdf